Contoh Perbedaan Qira’ah oleh para Tokoh Tafsir

Contoh Perbedaan Qira’ah dalam Qs. Al-Baqarah

Bacaan lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ pada surat Al-Baqarah ayat 9Ibnu ‘Amir dan Al KUFIYYUN membaca ي yang terletak sebelum huruf خ pada lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ dengan Fathah dan pada د yang terletak sesudah huruf خ mati juga dengan Fathah.BAQIL QURRA’ ( Imam yang lain) membaca lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ sebagaimana tempat yang pertama.

Penjelasan

  • Maksud AL-KUFIYYUN adalah ‘ASIM, HAMZAH dan AL-KISA’I.
  • Maksud lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ adalah lafaz yang terdapat dalam firman Allah وَمَايَخْدَعُوْنَ إِلاَّأَنْفُسَهُمْ ayat 9 surat al-Baqarah

Dengan demikian pengertian kaidah I ini adalah membahas bacaan Imam Tujuh pada lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ إِلاَّأَنْفُسَهُمْ ayat 9 surat al-Baqarah, yang rinciannya sebagai berikut :

IBNU ‘AMIR, ASIM, HAMZAH dan AL-KISA’I membaca ي yang terletak sebelum huruf خَ dengan Fathah dan pada د yang terletak sesudah huruf خ mati juga dengan Fathah. Dengan demikian bacaan mereka adalah وَمَايَخْدَعُوْن .BAQIL QURRA’ ( Imam yang lain) membaca lafaz يُخٰدِعُوْنَsebagaimana tempat yang pertama yang terdapat pada awal ayat 9, artinya bacaan mereka adalah وَمَايُخٰدِعُوْنَ

Bacaan lafaz يَكْذِبُوْنَ pada surat al-Baqarah ayat 10

  1. AL KUFIYYUN membaca lafaz يَكْذِبُوْنَ dengan takhrij – dan ي nya di-Fathah,
  2. BAQIL QURRA’ membaca lafaz tersebut dengan Tasydid dan ي nya di Dammah.

Penjelasan

  • Maksud “Takhfif” adalah Takhfif ذ yakni tidak di Tasydid, sedang yang dimaksud “Tasydid” adalah Tasydid ذ.
  • Oleh karena AL KUFIYYUN membaca Takhfif ذ dan fathah ي pada يَكْذِبُوْنَ , maka Sukun-nya ك adalah sebuah keharusan, dengan demikian bacaannya menjadi يَكْذِبُوْنَ .

Begitu juga, oleh karena BAQIL QURRA’ membaca Tasydid ذ dan Dammah ي , maka mempunyai keharusan mem-Fathah ك , dengan demikian bacaannya menjadi يُكَذّبُوْنَ.

Kesimpulannya, bacaan Imam Tujuh pada lafaz يَكْذِبُوْنَ yang terdapat dalam firman Allah بِمَاكَانُوْايَكْذِبُوْنَ surat Al-Baqarah ayat 10 adalah sebagai berikut:AL KUFIYYUN (ASIM, HAMZAH, dan AL KISA’I) membacanya dengan يَكْذِبُوْنَ (yakni fathah ي , sukun ك , dan Takhfif ذ ). BAQIL QURRA’ (NAFI’, IBNU KATSIR, ABU ‘AMR dan IBNU ‘AMIR) membaca يُكَذّبُوْنَ. (yakni Dammah ي , Fathah ك , dan Tasydid ذ )

Diantara Imam Tujuh ada yang membaca Al-Isymam lafaz قِيْلَ surat al-Baqarah ayat 11, dan pada lafaz قِيْلَ – غِيْضَ– جِيْءَ – حِيْلَ – سِيْقَ– سِىْءَ – سِيْءَتْ dimanapun berada dalam Al-Qur’an

  • AL KISA’I dan HISYAM, membaca lafaz قِيْلَ – غِيْضَ – جِيْءَ , dengan meng-Isyamkan-kan Kasrah-nya huruf yang awal menjadi Dammah
  • IBNU ‘AMIR dan AL KISA’I , membaca Al-Isymam lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ
  • IBNU ‘AMIR, AL KISA’I dan NAFI’ , membaca Al-Isymam pada lafaz سِىْءَ dan وَسِيْءَتْ

Penjelasan

  1. Yang dimaksud “meng-Isymam-kan kasrahnya huruf yang awal menjadi Dammah” ialah bahwa cara membaca Al-Isymam untuk lafaz قِيْلَ – غِيْضَ dan yang semisal, adalah memberikan dua jenis harakat pada huruf awalnya, yakni terdiri dari harakat Dammah dan Kasrah.
  • Lafaz قِيْلَ terdapat dibanyak tempat Al-Qur’an, misalnya وَإِذَاقِيْلَ لَهُمْءَامِنُوْا (Al-Baqarah ayat 13)
  • Lafaz غِيْضَ hanya terdapat di satu tempat dalam Al-Qur’an yaitu غَيْضَ الْمَاءُ (surat Hud 44)
  • Lafaz جِىْءَ , misalnya saja pada وَجِىْءَيَوْمَءِذٍبِجَهَنَّمْ surat Al-Hijr ayat 23, dan lain-lain.
  1. Lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ terdapat dalam firman :
  • وَحِيْلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَايَشْتَهُوْنَ surat Saba’ ayat 54
  • وَسِيْقَ الَّذِيْنَ surat Az-Zumar ayat 71 dan 73

Bacaan Imam Tujuh pada lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ dalam kaidah adalah

  • IBNU ‘AMIR dan AL KISA’I membaca Al-Isymam
  • BAQIL QURRA’ membaca dengan memberi harakat Kasrah huruf awalnya lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ
  1. Lafaz سِىْءَ dan وَسِيْءَت terdapat dalam firman :
  • سِىءَبِهِمْ surat Hud ayat 77 dan di surat Al-‘Ankabut ayat 33
  • وَسَيْءَتْ وُجُوْهُ الَّذِيْنَ surat Al-Mulk ayat 27

Dengan demikian bacaan Imam Tujuh pada lafaz سِىْءَ dan سِيْءَتْ adalah sebagai berikut: Nafi, Ibnu ‘Amir dan Al Kisa’i membaca dengan Al-Isymam. BAQIL QURRA’ membaca dengan Kasrah lafaz سِىْءَ dan سِيْءَت

Bacaan Imam Tujuh pada Damir Munfasil : وَهُوَ surat Al-Baqarah ayat 29, dan وَهِىَ – فَهُوَ – فَهِىَ – لَهُوَ – لَهِىَ -ءَمَّ هُو – وَهُوَ didalam manapun berada dalam Al-Qur’an. Al Kisa’i, Qalun, dan Abu ‘Amr, men-Sukun Ha’-nya lafaz وَهُوَ – وَهِىَ – فَهُوَ – فَهِىَ – لَهُو – لَهِى sedang BAQIL QURRA’ membaca Dammah Ha’-nya lafaz وَهُوَ – فَهُو serta لَهُو dan membaca Kasrah Ha’ lafaz وَهِىَ – فَهِىَ dan لَهِى .Al- Kisa’i dan Qalun mensukun Ha’-nya lafaz ثُمَّ هُوَ , sedang BAQIL QURRA’ men-Dammahkannya. Seluruh Imam Qira’at menganggap sebagai hal jelas terhadap Dammah Ha-nya lafaz هُوَ dalam firman أنْيُمِلَّ هُوَ

Bacaan lafaz فَاَزَلَّهُمَا pada فَاَزَلَّهُمَاالشَّيْطَانُ surat Al-Baqarah ayat 36

Hamzah membaca فَأزَلَّ dengan men-Takhfif-kan (yakni tidak men-Tasydidkan) ل dan menambahkan Alif sebelumnya.

  1. Hamzah men-Takhfif-kan (yakni tidak men-Tasydidkan) ل dan ada Zaidah Alif sebelumnya فَاَزَالَّهُمَا
  2. BAQIL QURRA’ men-tasydidkan ل dan membuang huruf Alif sebelumnya فَاَزَلَّهُمَا
  3. Bacaan lafaz ءَادَمَ dan كَلِمٰتِ pada فَتَلَقَّىءَادَم مِنْ رَيَّهِ كَلِمٰتِ surat Al-Baqarah ayat 37

Seluruh Imam Qira’at selain Ibnu Katsir membaca lafaz ءَادَم dengan Rafa’ dan pada lafaz كَلِمٰت dengan Nasab, sedang Ibnu Katsir membaca sebaliknya.

  1. Bacaan lafaz وَلَايُقْبَلُ yang ditempat pertama surat Al-Baqarah yakni pada ayat 48

Ibnu Katsir dan Abu ‘Amr membaca lafaz وَلَاتُقْبَلُyang pertama dengan memakai Ta’Ta’nis. Sedangkan BAQIL QURRA’ memakai Ya’ Tazkir وَلَايُقْبَلُ

  1. Bacaan lafaz وَعَدْنَا surat Al-Baqarah ayat 51, dan di manapun berada dalam Al-Qur’an

Abu ‘Amr membaca lafaz وَعَدْنَاmembuang Alif sesudahnya Waw. Sedangkan BAQIL QURRA’ menetapkan (Isbat) Alif sesudah Waw وَاعَدْنَا

  1. Bacaan lafaz يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ dimanapun berada didalam Al-Qur’an.
  2. As SUSI (dari Imam Abu ‘Amr) membaca sukun Hamzah pada lafaz بَارِءِكُمْ surat Al-Baqarah ayat 54 serta membaca sukun Ra pada lafaz يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ
  3. Ad Duri (dari Abu ‘Amr) membaca lafaz بَارِءِكُمْ dengan 2 wajah yaitu:
  • Sukun Hamzah (بَارِءْكُمْ)
  • Ikhtilas (اْلإِخْتِلاَسُ ) yakni suara Hamzah yang berharakat Kasrah diucapkan tinggal 2/3 nya.

Sedang pada يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ juga membacanya dengan dua wajah yaitu:

  • Sukun RA’
  • Ikhtilas (اْلإِخْتِلاَسُ ) yakni suara Hamzah yang berharakat Dammah diucapkan tinggal 2/3 nya.
  1. BAQIL QURRA’ pada بَارِءِكُمْ membaca dengan kasrah Hamzah dan pada يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ membaca dengan Dammah Ra’
  2. Bacaan lafaz نَعْفِرْلَكُمْ surat Al-Baqarah ayat 58
  3. Nafi membaca dengan يُعْفَرْلَكُمْ yakni Dammah ى dan Fathah ف
  4. Ibnu ‘Amir membaca تُغْفَرْلَكُمْ yakni Dammah تdan Fathah ف
  5. BAQIL QURRA’ yang dalam hal ini Ibnu Katsir, Abu ‘Amr dan Al Kufiyyun (yakni Asim, Hamzah dan Al Kisa’i) membaca نَغْفِرْلَكُمْ yakni Fathah ن dan Kasrah ف
  6. Bacaan lafaz الصّابِءِيْنَ surat Al-Baqarah ayat 62
  7. Nafi tanpa memakai Hamzah (الصَّابِيْنَ) , yakni mengikuti wazan اْلغَازِيْنَ
  8. BAQIL QURRA’ setelah Ba’ (ب) ada Hamzah yang berharakat Kasrah (الصّابِءِيْنَ)
  9. Bacaan lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْنَsurat Al Baqarah ayat 74
  10. Ibnu Katsir membaca lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْنَ yang letaknya dekat هُزُوًا adalah terdapat dalam firman Allah وَمَاالله بِغَافِلٍ عَمَّاتَعْمَلُوْنَ yang sesudahnya أَفَتَطْمَعُوْنَ أَنْ يُؤْ مِنُوْالَكُمْ
  11. Nafi Syu’bah dan Ibnu Katsir membaca tempat kedua untuk lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْن dengan ya Gaib
  12. Bacaan lafaz خَطِيْتُهُ dalam surat Al Baqarah ayat 81 لَايَعْبُدُوْنَ dalam surat Al Baqarah ayat 83

Lafaz خَطِيْءَتُهُ yang terdapat dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 81. Bacaan Imam Tujuh pada خَطِيْءَتُهُ ini adalah sebagai berikut:

  1. Nafi’ membaca dengan bentuk jamaa’, yakni ada Ziadah Alif setelah Hamzah (خَطِيْءٰتُهُ)
  2. BAQIL QURRA’ membaca dengan bentuk mufrad, yakni خَطِيْءَتُهُ

Lafaz لَايَعْبُدُوْنَ yang terdapat dalam firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 83 yakni وَإِذْأَخَذْنَامِيْثَاقَ بَنِى إِسْرَاءِيْلَ لَايَعْبُدُوْنَ اِلَاَّالله

Bacaan Imam Tujuh pada لَاتَعْبُدُوْنَ terakhir ini adalah sebagaimana berikut:

  1. Nafi’, Abu ‘Amr, Ibnu ‘Amir dan Asim memakai Ta’ Khitabah, yakni لَاتَعْبُدُوْنَ
  2. BAQIL QURRA’ (Ibnu Katsir, Hamzah dan Al Kisa’i) membaca dengan Ya’ Gaib yakni لَايَعْبُدُوْنَ
  3. Bacaan lafaz حُسْنَا surat Al Baqarah ayat 83
  4. HAMZAH dan AL KISA’I membaca Fathah ح dan Fathah س yakni حَسَنَا
  5. BAQIL QURRA’ membaca dengan Dammah ح dan Sukun س yakni حُسْنَا

 

  1. Bacaan lafaz تَظهَرُوْنَ surat Al Baqarah ayat 85 dan lafaz تَظهَرَا surat at Tahrim ayat 4

Lafaz تَظهَرُوْنَ terdapat di surat Al Baqarah ayat 85 dalam firman Allah تَظهَرُوْنَ عَلَيْهِمْ بِاْلإِثْمِ وَالْعُدْوَان , sedang lafaz تَظهَرَا dalam firman وَإِنْ تَظهَرَاعَلَيْهِ فَإِنَّ الله مَوْليهُ surat Al Baqarah ayat 85.

Imam Tujuh membaca kedua lafaz tersebut sebagai berikut:

  1. Al Kufiyyun (‘Asim, Hamzah dan Al Kisa’i) men-Takhfifkan tidak menTasydidkan huruf ظ (تَظهَرُوْنَ – تَظهَرَا)
  2. BAQIL QURRA’ mentasydidkan huruf ظ (تَظّهَرَا – تَظّهَرُوْنَ)
  3. Bacaan lafaz اْلقُدُس surat al Baqarah ayat 87
  4. Ibnu Katsir membaca lafaz اْلقُدُس dimanapun berada dalam Al-Qur’an dengan men-Sukun د yakni اْلقُدْس
  5. BAQIL QURRA’ membaca dengan Dammah د yakni اْلقُدُس
  6. Bacaan lafaz وَاتَّخِذُوْا pada وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرٰهمَ surat al Baqarah ayat 125

Lafaz وَاتَّخِذُوْا terdapat dalam firman وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرٰهمَ مُصَلّى surat al Baqarah ayat 125. Oleh karena Nafi’ dan Ibnu ‘Amir membaca dengan Fathah Kha’ (وَاتَّخَذُوْا), maka BAQIL QURRA’ membaca dengan Kasrah Kha’ (وَاتَّخِذُوْا)

  1. Bacaan lafaz مُوَلّيْهَا surat AL Baqarah ayat 148

Lafaz مُوَلّيْهَا terdapat dalam firman وَلِكُلِّ وِ جْهَةٌ هُوَمُوَلّيْهَا surat Al Baqarah ayat 148. Bacaan Imam Tujuh adalah sebagai berikut:

  1. Ibnu ‘Amir membaca Fathah ل (مُوَلّيْهَا) yang tentunya huruf Ya sesudahnya diganti Alif yakni Muwallaha
  2. BAQIL QURRA’ membaca Kasrah ل dan sesudahnya berupa Ya Sukun (مُولّيْهَا)

 

 

 

 

 

 

  1. Bacaan lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْنَ surat Al Baqarah ayat 149

Yamg dimaksud dengan عَمَّاتَعْمَلُوْنَdisini adalah عَمَّاتَعْمَلُوْنَ yang sesudahnya berupa وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ yakni yang terdapat pada ayat 149 surat Al Baqarah. Hal ini dapat diketahui dari letaknya yang berdekatan dengan lafaz مُوَلّيْهَا

Adapun bacaan Imam Tujuh adalah sebagai berikut:

  1. Abu ‘Amr memakai Ya Gaib (عَمَّايَعْمَلُوْنَ)
  2. BAQIL QURRA’ memakai Ta’ Mukhatab (عَمَّاتَعْمَلُوْنَ)
  3. Bacaan lafaz إِثْمٌ كَبِيْرٌ surat Al Baqarah ayat 219

Hamzah dan Al Kisa’i membaca إِثْمٌ كَبِيْرٌ al Baqarah ayat 219 dengan memakai ث yakni إِثْمٌ كَثِيْرٌ

Sedang BAQIL QURRA’ membaca dengan memakai ب yakni إِثْمٌ كَبِيْرٌ

Contoh Perbedaan Qira’ah dalam Qs. Al-Baqarah

  1. Bacaan lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ pada surat Al-Baqarah ayat 9
  2. Ibnu ‘Amir dan Al KUFIYYUN membaca ي yang terletak sebelum huruf خ pada lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ dengan Fathah dan pada د yang terletak sesudah huruf خ mati juga dengan Fathah.
  3. BAQIL QURRA’ ( Imam yang lain) membaca lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ sebagaimana tempat yang pertama.

Penjelasan

  • Maksud AL-KUFIYYUN adalah ‘ASIM, HAMZAH dan AL-KISA’I.
  • Maksud lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ adalah lafaz yang terdapat dalam firman Allah وَمَايَخْدَعُوْنَ إِلاَّأَنْفُسَهُمْ ayat 9 surat al-Baqarah

Dengan demikian pengertian kaidah I ini adalah membahas bacaan Imam Tujuh pada lafaz وَمَايَخْدَعُوْنَ إِلاَّأَنْفُسَهُمْ ayat 9 surat al-Baqarah, yang rinciannya sebagai berikut :

  1. IBNU ‘AMIR, ASIM, HAMZAH dan AL-KISA’I membaca ي yang terletak sebelum huruf خَ dengan Fathah dan pada د yang terletak sesudah huruf خ mati juga dengan Fathah. Dengan demikian bacaan mereka adalah وَمَايَخْدَعُوْن
  2. BAQIL QURRA’ ( Imam yang lain) membaca lafaz يُخٰدِعُوْنَsebagaimana tempat yang pertama yang terdapat pada awal ayat 9, artinya bacaan mereka adalah وَمَايُخٰدِعُوْنَ
  3. Bacaan lafaz يَكْذِبُوْنَ pada surat al-Baqarah ayat 10
  4. AL KUFIYYUN membaca lafaz يَكْذِبُوْنَ dengan takhrij – dan ي nya di-Fathah,
  5. BAQIL QURRA’ membaca lafaz tersebut dengan Tasydid dan ي nya di Dammah.

 

 

 

Penjelasan

  • Maksud “Takhfif” adalah Takhfif ذ yakni tidak di Tasydid, sedang yang dimaksud “Tasydid” adalah Tasydid ذ.
  • Oleh karena AL KUFIYYUN membaca Takhfif ذ dan fathah ي pada يَكْذِبُوْنَ , maka Sukun-nya ك adalah sebuah keharusan, dengan demikian bacaannya menjadi يَكْذِبُوْنَ .

Begitu juga, oleh karena BAQIL QURRA’ membaca Tasydid ذ dan Dammah ي , maka mempunyai keharusan mem-Fathah ك , dengan demikian bacaannya menjadi يُكَذّبُوْنَ.

Kesimpulannya, bacaan Imam Tujuh pada lafaz يَكْذِبُوْنَ yang terdapat dalam firman Allah بِمَاكَانُوْايَكْذِبُوْنَ surat Al-Baqarah ayat 10 adalah sebagai berikut:

  • AL KUFIYYUN (ASIM, HAMZAH, dan AL KISA’I) membacanya dengan يَكْذِبُوْنَ (yakni fathah ي , sukun ك , dan Takhfif ذ )
  • BAQIL QURRA’ (NAFI’, IBNU KATSIR, ABU ‘AMR dan IBNU ‘AMIR) membaca يُكَذّبُوْنَ. (yakni Dammah ي , Fathah ك , dan Tasydid ذ )
  1. Diantara Imam Tujuh ada yang membaca Al-Isymam lafaz قِيْلَ surat al-Baqarah ayat 11, dan pada lafaz قِيْلَ – غِيْضَ– جِيْءَ – حِيْلَ – سِيْقَ– سِىْءَ – سِيْءَتْ dimanapun berada dalam Al-Qur’an
  2. AL KISA’I dan HISYAM, membaca lafaz قِيْلَ – غِيْضَ – جِيْءَ , dengan meng-Isyamkan-kan Kasrah-nya huruf yang awal menjadi Dammah
  3. IBNU ‘AMIR dan AL KISA’I , membaca Al-Isymam lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ
  4. IBNU ‘AMIR, AL KISA’I dan NAFI’ , membaca Al-Isymam pada lafaz سِىْءَ dan وَسِيْءَتْ

 

 

 

Penjelasan

  1. Yang dimaksud “meng-Isymam-kan kasrahnya huruf yang awal menjadi Dammah” ialah bahwa cara membaca Al-Isymam untuk lafaz قِيْلَ – غِيْضَ dan yang semisal, adalah memberikan dua jenis harakat pada huruf awalnya, yakni terdiri dari harakat Dammah dan Kasrah.
  • Lafaz قِيْلَ terdapat dibanyak tempat Al-Qur’an, misalnya وَإِذَاقِيْلَ لَهُمْءَامِنُوْا (Al-Baqarah ayat 13)
  • Lafaz غِيْضَ hanya terdapat di satu tempat dalam Al-Qur’an yaitu غَيْضَ الْمَاءُ (surat Hud 44)
  • Lafaz جِىْءَ , misalnya saja pada وَجِىْءَيَوْمَءِذٍبِجَهَنَّمْ surat Al-Hijr ayat 23, dan lain-lain.
  1. Lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ terdapat dalam firman :
  • وَحِيْلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ مَايَشْتَهُوْنَ surat Saba’ ayat 54
  • وَسِيْقَ الَّذِيْنَ surat Az-Zumar ayat 71 dan 73

Bacaan Imam Tujuh pada lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ dalam kaidah adalah

  • IBNU ‘AMIR dan AL KISA’I membaca Al-Isymam
  • BAQIL QURRA’ membaca dengan memberi harakat Kasrah huruf awalnya lafaz حِيْلَ dan سِيْقَ
  1. Lafaz سِىْءَ dan وَسِيْءَت terdapat dalam firman :
  • سِىءَبِهِمْ surat Hud ayat 77 dan di surat Al-‘Ankabut ayat 33
  • وَسَيْءَتْ وُجُوْهُ الَّذِيْنَ surat Al-Mulk ayat 27

Dengan demikian bacaan Imam Tujuh pada lafaz سِىْءَ dan سِيْءَتْ adalah sebagai berikut:

  • Nafi, Ibnu ‘Amir dan Al Kisa’i membaca dengan Al-Isymam
  • BAQIL QURRA’ membaca dengan Kasrah lafaz سِىْءَ dan سِيْءَتْ

 

 

  1. Bacaan Imam Tujuh pada Damir Munfasil : وَهُوَ surat Al-Baqarah ayat 29, dan وَهِىَ – فَهُوَ – فَهِىَ – لَهُوَ – لَهِىَ -ءَمَّ هُو – وَهُوَ didalam manapun berada dalam Al-Qur’an.
  2. Al Kisa’i, Qalun, dan Abu ‘Amr, men-Sukun Ha’-nya lafaz وَهُوَ – وَهِىَ – فَهُوَ – فَهِىَ – لَهُو – لَهِى sedang BAQIL QURRA’ membaca Dammah Ha’-nya lafaz وَهُوَ – فَهُو serta لَهُو dan membaca Kasrah Ha’ lafaz وَهِىَ – فَهِىَ dan لَهِى
  3. Al- Kisa’i dan Qalun mensukun Ha’-nya lafaz ثُمَّ هُوَ , sedang BAQIL QURRA’ men-Dammahkannya.
  4. Seluruh Imam Qira’at menganggap sebagai hal jelas terhadap Dammah Ha-nya lafaz هُوَ dalam firman أنْيُمِلَّ هُوَ
  5. Bacaan lafaz فَاَزَلَّهُمَا pada فَاَزَلَّهُمَاالشَّيْطَانُ surat Al-Baqarah ayat 36

Hamzah membaca فَأزَلَّ dengan men-Takhfif-kan (yakni tidak men-Tasydidkan) ل dan menambahkan Alif sebelumnya.

  1. Hamzah men-Takhfif-kan (yakni tidak men-Tasydidkan) ل dan ada Zaidah Alif sebelumnya فَاَزَالَّهُمَا
  2. BAQIL QURRA’ men-tasydidkan ل dan membuang huruf Alif sebelumnya فَاَزَلَّهُمَا
  3. Bacaan lafaz ءَادَمَ dan كَلِمٰتِ pada فَتَلَقَّىءَادَم مِنْ رَيَّهِ كَلِمٰتِ surat Al-Baqarah ayat 37

Seluruh Imam Qira’at selain Ibnu Katsir membaca lafaz ءَادَم dengan Rafa’ dan pada lafaz كَلِمٰت dengan Nasab, sedang Ibnu Katsir membaca sebaliknya.

  1. Bacaan lafaz وَلَايُقْبَلُ yang ditempat pertama surat Al-Baqarah yakni pada ayat 48

Ibnu Katsir dan Abu ‘Amr membaca lafaz وَلَاتُقْبَلُyang pertama dengan memakai Ta’Ta’nis. Sedangkan BAQIL QURRA’ memakai Ya’ Tazkir وَلَايُقْبَلُ

  1. Bacaan lafaz وَعَدْنَا surat Al-Baqarah ayat 51, dan di manapun berada dalam Al-Qur’an

Abu ‘Amr membaca lafaz وَعَدْنَاmembuang Alif sesudahnya Waw. Sedangkan BAQIL QURRA’ menetapkan (Isbat) Alif sesudah Waw وَاعَدْنَا

  1. Bacaan lafaz يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ dimanapun berada didalam Al-Qur’an.
  2. As SUSI (dari Imam Abu ‘Amr) membaca sukun Hamzah pada lafaz بَارِءِكُمْ surat Al-Baqarah ayat 54 serta membaca sukun Ra pada lafaz يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ
  3. Ad Duri (dari Abu ‘Amr) membaca lafaz بَارِءِكُمْ dengan 2 wajah yaitu:
  • Sukun Hamzah (بَارِءْكُمْ)
  • Ikhtilas (اْلإِخْتِلاَسُ ) yakni suara Hamzah yang berharakat Kasrah diucapkan tinggal 2/3 nya.

Sedang pada يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ juga membacanya dengan dua wajah yaitu:

  • Sukun RA’
  • Ikhtilas (اْلإِخْتِلاَسُ ) yakni suara Hamzah yang berharakat Dammah diucapkan tinggal 2/3 nya.
  1. BAQIL QURRA’ pada بَارِءِكُمْ membaca dengan kasrah Hamzah dan pada يأْمُرُكُمْ-يَأْمُرُهُمْ- تَأْمُرُهُمْ- يَنْصُرُكُمْ-يُشْعِرُكُمْ membaca dengan Dammah Ra’
  2. Bacaan lafaz نَعْفِرْلَكُمْ surat Al-Baqarah ayat 58
  3. Nafi membaca dengan يُعْفَرْلَكُمْ yakni Dammah ى dan Fathah ف
  4. Ibnu ‘Amir membaca تُغْفَرْلَكُمْ yakni Dammah تdan Fathah ف
  5. BAQIL QURRA’ yang dalam hal ini Ibnu Katsir, Abu ‘Amr dan Al Kufiyyun (yakni Asim, Hamzah dan Al Kisa’i) membaca نَغْفِرْلَكُمْ yakni Fathah ن dan Kasrah ف
  6. Bacaan lafaz الصّابِءِيْنَ surat Al-Baqarah ayat 62
  7. Nafi tanpa memakai Hamzah (الصَّابِيْنَ) , yakni mengikuti wazan اْلغَازِيْنَ
  8. BAQIL QURRA’ setelah Ba’ (ب) ada Hamzah yang berharakat Kasrah (الصّابِءِيْنَ)
  9. Bacaan lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْنَsurat Al Baqarah ayat 74
  10. Ibnu Katsir membaca lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْنَ yang letaknya dekat هُزُوًا adalah terdapat dalam firman Allah وَمَاالله بِغَافِلٍ عَمَّاتَعْمَلُوْنَ yang sesudahnya أَفَتَطْمَعُوْنَ أَنْ يُؤْ مِنُوْالَكُمْ
  11. Nafi Syu’bah dan Ibnu Katsir membaca tempat kedua untuk lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْن dengan ya Gaib
  12. Bacaan lafaz خَطِيْتُهُ dalam surat Al Baqarah ayat 81 لَايَعْبُدُوْنَ dalam surat Al Baqarah ayat 83

Lafaz خَطِيْءَتُهُ yang terdapat dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 81. Bacaan Imam Tujuh pada خَطِيْءَتُهُ ini adalah sebagai berikut:

  1. Nafi’ membaca dengan bentuk jamaa’, yakni ada Ziadah Alif setelah Hamzah (خَطِيْءٰتُهُ)
  2. BAQIL QURRA’ membaca dengan bentuk mufrad, yakni خَطِيْءَتُهُ

Lafaz لَايَعْبُدُوْنَ yang terdapat dalam firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 83 yakni وَإِذْأَخَذْنَامِيْثَاقَ بَنِى إِسْرَاءِيْلَ لَايَعْبُدُوْنَ اِلَاَّالله

Bacaan Imam Tujuh pada لَاتَعْبُدُوْنَ terakhir ini adalah sebagaimana berikut:

  1. Nafi’, Abu ‘Amr, Ibnu ‘Amir dan Asim memakai Ta’ Khitabah, yakni لَاتَعْبُدُوْنَ
  2. BAQIL QURRA’ (Ibnu Katsir, Hamzah dan Al Kisa’i) membaca dengan Ya’ Gaib yakni لَايَعْبُدُوْنَ
  3. Bacaan lafaz حُسْنَا surat Al Baqarah ayat 83
  4. HAMZAH dan AL KISA’I membaca Fathah ح dan Fathah س yakni حَسَنَا
  5. BAQIL QURRA’ membaca dengan Dammah ح dan Sukun س yakni حُسْنَا

 

  1. Bacaan lafaz تَظهَرُوْنَ surat Al Baqarah ayat 85 dan lafaz تَظهَرَا surat at Tahrim ayat 4

Lafaz تَظهَرُوْنَ terdapat di surat Al Baqarah ayat 85 dalam firman Allah تَظهَرُوْنَ عَلَيْهِمْ بِاْلإِثْمِ وَالْعُدْوَان , sedang lafaz تَظهَرَا dalam firman وَإِنْ تَظهَرَاعَلَيْهِ فَإِنَّ الله مَوْليهُ surat Al Baqarah ayat 85.

Imam Tujuh membaca kedua lafaz tersebut sebagai berikut:

  1. Al Kufiyyun (‘Asim, Hamzah dan Al Kisa’i) men-Takhfifkan tidak menTasydidkan huruf ظ (تَظهَرُوْنَ – تَظهَرَا)
  2. BAQIL QURRA’ mentasydidkan huruf ظ (تَظّهَرَا – تَظّهَرُوْنَ)
  3. Bacaan lafaz اْلقُدُس surat al Baqarah ayat 87
  4. Ibnu Katsir membaca lafaz اْلقُدُس dimanapun berada dalam Al-Qur’an dengan men-Sukun د yakni اْلقُدْس
  5. BAQIL QURRA’ membaca dengan Dammah د yakni اْلقُدُس
  6. Bacaan lafaz وَاتَّخِذُوْا pada وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرٰهمَ surat al Baqarah ayat 125

Lafaz وَاتَّخِذُوْا terdapat dalam firman وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرٰهمَ مُصَلّى surat al Baqarah ayat 125. Oleh karena Nafi’ dan Ibnu ‘Amir membaca dengan Fathah Kha’ (وَاتَّخَذُوْا), maka BAQIL QURRA’ membaca dengan Kasrah Kha’ (وَاتَّخِذُوْا)

  1. Bacaan lafaz مُوَلّيْهَا surat AL Baqarah ayat 148

Lafaz مُوَلّيْهَا terdapat dalam firman وَلِكُلِّ وِ جْهَةٌ هُوَمُوَلّيْهَا surat Al Baqarah ayat 148. Bacaan Imam Tujuh adalah sebagai berikut:

  1. Ibnu ‘Amir membaca Fathah ل (مُوَلّيْهَا) yang tentunya huruf Ya sesudahnya diganti Alif yakni Muwallaha
  2. BAQIL QURRA’ membaca Kasrah ل dan sesudahnya berupa Ya Sukun (مُولّيْهَا)

 

 

 

 

 

 

  1. Bacaan lafaz عَمَّاتَعْمَلُوْنَ surat Al Baqarah ayat 149

Yamg dimaksud dengan عَمَّاتَعْمَلُوْنَdisini adalah عَمَّاتَعْمَلُوْنَ yang sesudahnya berupa وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ yakni yang terdapat pada ayat 149 surat Al Baqarah. Hal ini dapat diketahui dari letaknya yang berdekatan dengan lafaz مُوَلّيْهَا

Adapun bacaan Imam Tujuh adalah sebagai berikut: Abu ‘Amr memakai Ya Gaib (عَمَّايَعْمَلُوْنَ) .BAQIL QURRA’ memakai Ta’ Mukhatab (عَمَّاتَعْمَلُوْنَ)

  1. Bacaan lafaz إِثْمٌ كَبِيْرٌ surat Al Baqarah ayat 219

Hamzah dan Al Kisa’i membaca إِثْمٌ كَبِيْرٌ al Baqarah ayat 219 dengan memakai ث yakni إِثْمٌ كَثِيْرٌ

Sedang BAQIL QURRA’ membaca dengan memakai ب yakni إِثْمٌ كَبِيْرٌ

artikel bahasa inggris

“MIMPI “

 

Setiap manusia yang hidup di bumi Allah swt ini pasti mempunyai mimpi. Apakah mimpi itu bisa menjadi kenyatataan atau mimpi itu akan terhempas hilang di telan bumi. Mimpi adalaah sebuah kata sederhana namun besar makna yang terkandung didalamnya yang hanya dimiliki oleh seorang pemimpi. Sebuah kata yang sulit dijabarkan oleh lisan namun terpatri dan terukir kuat di dalam relung hati seorang insan. Mimpi juga mampu menjadi motivasi dan inspirasi positif dalam hidup manusia sehingga menjadi semangat dan berpacu untuk menggapai mimpi itu. Namun, jika mimpi itu telah hilang dalam diri seorang manusia maka tidak ada lagi motivasi  maupun inspirasi dalam hidup seorang manusia. Sebuah kisah nyata seorang anak manusia yang mempunyai begitu banyak mimpi dan begitu besar mimpi itu akan menjadi sebuah kenyataan. Namun, mimpi itu seakan sirna dalam hidupnya.

Ada seorang anak manusia yang bernama shely yang mempunyai kisah hidup sangat mengharukan yang sempat mempunyai mimpi-mimpi. Begitu kuat mimpi itu terpatri dalam relung hati shely hingga hanya mimpi itulah yang menjadi sebuah dorongan dan motivasi dalam hidupnya.

Shely terlahir dari keluarga yang tidak mengenal agama, keluarga yang kasar dan dari keluarga yang tidak harmonis. Islam hanya sebuah agama yang bisa dibilang agama nenek moyang saja yang beragama Islam. Dia lahir dari rahim seorang ibu muda yang berusia 16 tahun. Ibunya melahirkan shely dalam keadaan masih sangat muda karena keadaan ibunya yang selalu merasa disiksa oleh ayahnya. Sehingga membuatnya ingin terbebas dari keadaan itu.

Shely lahir  tanpa seorang ayah, bukan karena ayahnya meninggal dunia, namun karena ayah dan ibunya telah dipisahkan oleh kakeknya. Dia lahir tanpa mengetahui seperti apa wajah ayahnya, tanpa tahu seperti apa rasanya kasih sayang seorang ayah karena dari dia lahir dia tidak pernah melihat wajah ayahnya. setelah dia berumur 1 tahun dia diasuh oleh kakeknya karena ibunya pergi meninggal dia yang entah kemana. Kakeknya begitu menyayangi shely namun nenek tirinya begitu membencinya. Hidup shely pun tanpa ada orang tua seperti kebanyakan anak lainnya. Dia hanya tinggal bersama kakek kandung dan nenek tirinya.

Dan ketika dia berusia 4 tahun, ayahnya pun meninggal dunia di usia muda. Shely pun tumbuh menjadi pribadi yang tertutup, pendiam, takut akan dunia, dan selalu merasa kurang percaya diri.

Anak pendiam dan tertutup ini tumbuh menjadi pribadi yang kuat karena begitu banyak cobaan yang selalu mendatanginya. Walaupun dia terlahir tanpa kasih sayang dari kedua orang tuanya namun dia masih sempat  mengaji. Dia pun mengenal siapa Tuhannya, siapa Nabinya dan lainnya. Itulah yang menjadi kekuatan dalam hidupnya. Allah swt begitu sayang kepadanya sehingga selalu memberikan cobaan kepada anak keturunan Nabi Adam ini.

Kini shely sudah berusia dewasa dan menginjak bangku perkuliahan. Mimpinya untuk menjadi seorang dokter harus sirna dan harus dia kubur dalam-dalam karena ibunya tidak menginginkannya. Namun dia kuliah di sebuah universitas Agama Islam karena ingin memperdalami agama Islam. Begitu  cintanya dia pada ilmu agama, maka setiap ada kegiatan diluar perkuliahan dia ikuti demi mempelajari agama Islam. Namun lagi-lagi ibunya selalu marah dan menyuruh dia untuk berhenti mengikuti kegiatan tersebut. Namun cintanya pada ilmu agama ini membuat dia mengikuti diam-diam kegiatan tersebut. Sehingga ada motivasi dalam hidupnya. Ada seseorang yang pernah berkata kepadanya bahwa “gantungkanlah mimpi-mimpi kalian dan tulislah lalu tempelkanlah semua mimpi kalian di kamar dinding kalian sehingga setiap bangun tidur akan ada semangat untuk bisa menggapai mimpi tersebut”.  Lalu orang tersebut berkata lagi “jangan pernah takut untuk bermimpi, lalu serahkan semuanya kepada Allah, biarkan ini menjadi urusan-Nya.”

Kata-kata tersebut telah memotivasinya untuk tetap tegar dan ikhlas menjalankan hidupnya, akhirnya ia pun menuliskan semua mimpi-mimpinya walau terkadang terselip pertanyaan di dalam lubuk hatinya “mungkinkah mimpi-mimpi itu terwujud ?”

Allah swt kembali menguji hamba-Nya ini. Yang nyaris membuat shely begitu rapuh dan tidak bisa bangkit lagi.  Kini dipertengahan perjalanan perkuliahan dia mengalami keterpurukan yang begitu hebatnya sehingga membuat dia kehilangan pegangan, dia musnahkan semua mimpi itu dan menguburnya dalam-dalam. Kini yang ada pada dirinya hanya Allah saja. Semua mimpi yang begitu kuatnya terpatri didalam hati sirna dan seakan mati bahkan hilang tanpa berbekas karena ibunya telah membuatnya harus menghancurkan mimpi itu. Kini gadis pendiam dan tertutup itu hanya bisa bertanya kepada Rabb-Nya, “Bisakah ia kembali bangkit dari keterpurukannya?bisakah ia kembali bermimpi seperti dahulu?”

Kisah diatas adalah kisah nyata, dimana anak keturunan Nabi Adam ini mempunyai mimpi namun dia  seakan ragu untuk bisa meraihnya. Mimpi adalah sebuah harapan dimana setiap insan di dunia ini ingin meraihnya. Kesimpulan dari cerita diatas adalah bahwa setiap manusia pasti mempunyai mimpi, yang dengan mimpi menjadikan alasan mengapa manusia bisa berhasil dan sukses. “Jadilah seorang pemimpi, karena orang seperti kita hanya dapat hidup dengan mimpi dan jangan takut untuk bermimpi karena mimpi itu tidak dbayar. Jadi, bermimpilah… “ (Siti Aisyah)

Allah menguji kepada setiap siapa saja hamba-Nya yang di kehendaki-Nya. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang ujian dan cobaan dalam kehidupan manusia. Allah SWT berfirman :

لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu benar-benar akan mendengar dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan [Âli ‘Imrân/3 : 186]

 

 

 

 

 

 

DREAM

 

Every human being living on Earth Allah swt had a dream. Whether that dream can be a reality or a dream that would be lost in crashing thrash Earth. The dream is a simple but great words meaning contained in it are owned by just a dreamer. A word that is difficult to pin down by oral  but hammered out and powerful etched in the recesses of the heart of a people. Dream  is also capable of being positive and inspiring motivation in human life that it became a passion and is racing to reach that dream. However, if the dream was lost within a human being then no longer motivation  or inspiration in the life of a human being. A true story of a young man who had so, many dreams and so great that dream will become a reality. However, the dream seem to fade in his life.

There was a man named shely have deeply moving life story which had dreams. But that dream is a strong in the recesses of hearts shely until just a dream is to be an encouragement and motivation in his life.

Shely come from a family that does not know religion, family coarse and of the families that unharmonious. Islam is areligion can say that religious ancestors just who are devout muslims. She was born from the uterus a young mother was 16 years. His mother gave birth to the shely was very young because of the circumstances of his mother who always feel tortured by his mother who always feel tortured by his father. That make them want to be rid of the situation.

Shely born without a father, not because his father died, but because of his father and mother had been separated by his grandfather. He was born without knowing what his father’s face, without knowing what it feels like loving a father because of her birth he never saw his father’s face. After he was 1 years old she was brought up by his grandfather because her mother died she some how go where. His grandfather was so fond of his grandmother so shely but hated it. Life without anyone else shely parents like most other children. She just lived with his grandmother and grandfather.

And when she was 4 years old, his father also died at a young age. Shely was growing into a closed, private detectives, the fear of the world, and always feel less confident.

 

This quiet and introverted child growing up to be a strong person because so many trials which always approached him. Although he was born without the affection of his parents but he still had the Koran. He knows who He is, who his Prophet and others. That’s what being a force in his life. Almighty God so dear to him, so always give trials to descendants of the Prophet Adam.

Now an adult and old shely have stepped on a stool and associated costs. His dream to be a doctor to be annihilated and should he bury it deeply because his mother does not want it. But he attended an Islamic University for want of memperdalami Islam. So her love interest in the science of religion, then any activity outside of the lecture he follow in order to study the religion of Islam. But again her mother is always upset and told him to stop following the event. However his love on this science of religion made him follow such activities secretly. So there is a motivation in his life. Someone once said to him that “hang’s dreams of you and write it down and then to adhere all of you dream of in-room wall so that each of you wake up there will be a spirit to be able to reach the dream.” Then the man said again  never “do not afraid to dream, then leave everything to God, let it be his affairs.”

Those words have memotivasinya to remain implacable and genuinely run his life, finally he also wrote all mimpi-mimpinya although sometimes tucked questions in the center of his heart  “it could dreams come true?”

Allah swt back test servant this. That barely makes shely brittle and so cannot rise again. Now dipertengahan travel perkuliahan he had bankruptcy of being so high so make he lost a handle, he destroyed all the dreams and buried deep. Now there was in he is only god alone. All a dream so powerful etched in heart fade and as if dead even lost without worse for his mother has made it must destroy the dream. Now girl reticent and closed it can only ask Rabb-nya,  “can he returned rise from their bankruptcy? can he returned dream like first? 

The story above is a true story, where the son of Prophet Adam had a dream but he seems unsure of being able to grab it. The dream is an expectation that every employee in this world want to grab it. Conclusion of the story above is that every human being definitely have dreams, who with dreams make reason why man can successfully and successful. “Be a dreamy, because people as we just able to live with dreams and don’t be afraid to dream because the dream not dbayar. So, dreamed  … “ ( Siti Aisyah )

Allah swt test to each of his slaves to anyone who in its sole discretion. Some of the verses of Al-Qur’an that describes the test and trials in people’s lives. Almighty Allah said:

لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

You really will be tested against the treasure and yourselves. And (also) you really will be heard from those who were given the book before you, al-and of people who have the disorder, many painful heart. If you are patient and cautious, then surely that includes proper Affairs take precedence [ali ‘ Imran/3: 186]

KEWARISAN (FIQIH)

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.    Latar Belakang

pada masa Jahiliah (sebelum Islam), bangsa Arab telah mengenal sistem waris yang menjadi sebab berpindahnya hak kepemilikan atas harta benda atau hak-hak material lainnya, dari seorang yang meninggal kepada orang lain yang menjadi ahli warisnya. Meskipun demikian, mereka tidak memberikan harta waris kepada wanita maupun anak-anak yang dianggap tidak cakap dalam berperang dan tidak dapat meraih rampasan perang. Mereka akan memberikan harta waris kepada lelaki dewasa, kerabat orang yang meninggal, dan orang lain yang bukan kerabat yang meninggal, karena suatu perjanjian atau adopsi.

Inilah yang berbeda dengan hukum waris dalam Islam. Allah swt., telah menetapkan bahwa orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan lebih berhak untuk saling mewarisi, baik laki-laki maupun perempuan yang dewasa maupun anak-anak, sebagaimana firman-Nya, “… Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) didalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin (orang-orang Anshar) dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis didalam kitab (Allah)”. (Qs.Al-Ahzab [33]: 6) Mereka semua dapat menerima warisan jika sebab-sebab untuk itu telah terpenuhi.

Allah swt juga telah menetapkan ahli waris yang berhak menerima bagian tetap setengah, sepertiga, seperempat, seperenama, seperdelapan, dan dua per tiga. Dalam kondisi tertentu, seorang atau beberapa orang ahli waris bisa terhalang untuk mendapatkan warisan, atau haknya atas harta waris berkurang.

Ketika Allah swt berfirman, “… Pada hari ini, telah kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku Ridhai Islam itu jadi agama bagimu…” (Qs-Al-Maidah[5]:3) Sempurnahlah Islam sebagai Din yang di Ridha-Nya. Din yang komprehensif dan memuat hukum yang adil serta selaras dengan fitrah dan kehidupan manusia dalam setiap kondisi. Salah satu hukum yang telah ditetapkan oleh-Nya adalah hukum waris.

 

  1. B.     Rumusan Masalah

Setelah penulis memaparkan apa yang menjadi latar belakang masalah, maka penulis ingin memaparkan sebab munculnya permasalahan atau yang menjadi pokok permasalahan dengan merumuskan masalah sebagai berikut :

  1. Apa yang dimaksud dengan Mawarits ?
  2. Bagaimana dengan harta warisan ?
  3. Apa saja yang menjadi rukun waris ?
  4. Apa saja yang menjadi syarat waris ?
  5. Apa saja sebab-sebab mewariskan ?
  6. Apa saja yang menyebabkan terhalangnya warisan ?
  7. Siapa saja yang menjadi golongan ahli waris !

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

  1. A.    Pengertian Mawarits (Harta Warisan)

Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1]

Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).[2]

Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[3]

Mawarits sering juga disebut dengan faraidh, yaitu ketentuan-ketentuan jumlah bagian dari harta warisan yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.[1]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun ‘ilmul-mawarits adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai kaedah dan prinsip pembagaian warisan kepada setiap ahli waris.

‘Ilmul-mawarits termasuk salah satu ilmu yang sangat penting dan memiliki pengaruh yang paling besar dalam kehidpan umat ini. Disamping itu, ‘Ilmul-mawarits juga tergolong ilmu yang paling sulit dipelajari. Sebab, masalah yang dibahasnya sangat beragam, rumit dan antara satu dengan yang lainnya terus berkaitan. Karena itu, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mendalami dan menguasainya dengan baik. Yakni, karena ilmu ini juga mensyaratkan kemampuan berhitung yang bagus dan pengalaman yang luas untuk bisa menguasainya.

 

  1. B.     Harta Warisan

Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, maka harta tersebut harus diperlakukan sesuai aturan syariat berikut ini.

  1. Untuk biaya pengurusan jenazahnya; termasuk biaya-biaya memandikan, mengafani, dan menguburkan.
  2. Untuk melunasi utang-utang dan kewajibannya.
  3. Untuk menunaikan wasiatnya. Yakni, wasiat yang jumlahnya tidak lebih dari sepertiga harta yang ia tinggalkan.
  4. Apabila ketiga hal diatas telah terpenuhi semua dan masih ada sisa, maka sisa harta itu hendaknya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Dan sesuai dengan firman Allah SWT,

ÞOä3ŠÏ¹qムª!$# þ’Îû öNà2ω»s9÷rr& ( ̍x.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üu‹sVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. Zoy‰Ïmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷ƒuqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7‰Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß‰¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3tƒ ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrO͑urur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=›W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß‰¡9$# 4 .`ÏB ω÷èt/ 7p§‹Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur Ÿw tbrâ‘ô‰s? öNßg•ƒr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã $VJŠÅ3ym ÇÊÊÈ  

 

 

 

Artinya :

 

“ Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separuh harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

 

  1. C.    Rukun Waris

Menurut bahasa, sesuatu dianggap rukun apabila posisinya kuat dan dijadikan sandaran, seperti ucapan: “ Saya berukun kepada Umar.” Maksudnya adalah “ Saya bersandar pada pendapat Umar.”

Menurut istilah, rukun adalah keberadaan sesuatu yang menjadi bagian atas keberadaan sesuatu yang lain. Contohnya adalah sujud dalam shalat. Sujud dianggap sebagai rukun, karena sujud merupakan bagian dari shalat. Karrena itu, tidak dikatakan shalat jika tidak sujud. Dengan kata lain, rukun adalah sesuatu yang keberadaannya mampu menggambarkan sesuatu yang lain, baik sesuatu itu hanya bagian dari sesuatu yang lain maupun yang mengkhususkan sesuatu itu.

Dengan demikian, rukun waris adalah sesuatu yang harus ada untuk mewujudkan bagian harta waris dimana bagian harta waris tidak akan ditemukan bila tidak ada rukun-rukunnya. Rukun-rukun untuk mewarisi ada tiga yaitu :

  1. 1.         Al-Mauruts (Tirkah)/ Harta Peninggalan

Adalah harta benda yang menjadi warisan. Istilah mauruts dikalangan ahli faraid tidak sepopuler dengan istilah tirkah atau tarikah. Dalam pembahasan selanjutnya akan menggunakan istilah “tirkah” (harta peninggalan).

Untuk menentukan tirkah jenis apa yang termasuk harta peninggalan si mati, maka ada beberapa macam tirkah, yaitu :

  1. Tirkah yang berupa nilai kebendaan, baik berupa benda maupun sifat. Seperti benda tetap, benda bergerak, piutang, denda wajib (diyat wajibah), penggnti qisas.
  2. Tirkah yang berupa hak-hak kebendaan. Seperti hak monopoli untuk menarik hasil jalan tol, sumber air minum, irigasi pertanian dan perkebunan, hak cipta, pensiunan dan lain-lain.
  3. Tirkah yang berupa hak yang bukan kebendaan. Seperti hak Khiyar, hak Suf’ah (hak utama dalam menentukan beli tanah dalam berserikat), hak memanfaatkan barang yang diwasiatkan.
  4. Tirkah yang berupa benda yang bersangkutan dengan hak orang lain, seperti benda-benda yang digadaikan si mati, pembelian yang barangnya belum diterima, mas kawin yang belum diserahkan.

Dalam hal ini (jenis Tirkah), para ulama berbeda pendapat, yaitu

  1. Fuqaha’Hanafiyah, yang sebagian besar mengartikan bahwa “Tirkah”, adalah harta benda yang ditinggalkan si mati yang tidak mempunyai hubungan dengan orang lain. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Hazm, yang mengatakan bahwa harta benda peninggalan yang harus dipusakakan adalah harta benda saja, kecuali hak-hak yang mengikuti bendanya seperti hak mendirikan bangunan atau hak menanam tumbuhan diatas tanah.
  2. Ulama Malikiyah, Syafiiyah dan Hambaliyah, berpendapat bahwa, “Tirkah” adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh simati, baik berupa harta benda maupun hak-hak, baik hak kebendaan maupun bukan kebendaan. Hanya saja Imam Malik yang tidak memasukkan hak menjadi wali nikah menjadi hak-haknya.
  3. Al-Muwarrits

Yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati haqiqi maupun mati hukmiy (suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, kendati sebenarnya ia belum mati, yang meninggalkan harta atau hak)

  1. Al-Warits

Yaitu orang hidup atau anak dalam kandungan yang mempunyai hak mewarisi, meskipun dalam kasus tertentu akan terhalang.

Itulah tiga rukun waris. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak ada, waris-mewarisi pun tidak bisa dilakukan. Barang siapa yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris atau mempunyai ahli waris, tapi tidak mempunyai harta waris, maka waris-mewarisi pun tidak bisa dilakukan karena tidak terpenuhinya rukun-rukun waris.

 

  1. D.    Syarat Waris

Lafaz syuruth ‘syarat-syarat adalah bentuk jamak dari syarth ‘syarat’. Menurut bahasa, syarat berarti tanda, seperti syarth as-sa’ah ‘tanda-tanda hari kiamat’. Allah swt berfirman, “Tidaklah yang mereka tunggu-tunggu, melainkan hari kiamat, (yaitu) kedatanggannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya, telah datang tanda-tandanya. Apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila hari kiamat sudah datang ? (Qs. Muhammad [47] : 18)

Lafaz syarth juga diartikan ‘pasukan yang menjaga keamanan dengan tanda’ karena mereka mempunyai tanda yang mereka ketahui.

Sedangkan syarat menurut istilah adalah sesuatu yang karena ketiadaannya, tidak ada hukum. [4] Misalnya, thaharah ‘bersuci’ adalah syarat syahnya shalat. Jika tidak bersuci sebelum melakukan shalat, niscaya shalatnya tidak sah. Akan tetapi, melakukan thaharah bukan berarti ketika hendak shalat saja.

[2]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan demikian, apabila tidak ada syarat-syarat waris, berarti tidaka ada pembagian harta waris. Meskipun syarat-syarat waris terpenhi, tidak serta merta harta waris dapat langsung dibagikan. Contoh untuk kasus ini adalah keberadaan ahli waris yang masih hidup merupakan salah satu syarat untuk mewarisi harta si mayit. Jika syarat hidupnya ahli waris tidak terpenuhi, tentunya pembagian harta waris juga tidak bisa dilakukan. Meskipun syarat-syarat itu telah terpenuhi, tidak serta merta ahli waris mendapatkan harta waris, karena ahli waris dapat terhalang oleh ahli waris yang lain untuk mendapatkan bagian dari harta waris kendati syarat mendapatkan harta waris telah terpenuhi. Oleh karena itu, persoalan warisan memerlukan syarat-syarat sebagai berikut :

Pertama, matinya orang yang mewariskan. Kematian orang yang mewariskan, menurut ulama, dibedakan menjadi tiga yaitu :

  1. Mati hakiki (sejati)
  2. Mati hukmiy (menurut putusan hakim)
  3. Mati taqdiriy (menurut perkiraan)
  4. Mati hakiki adalah hilangnya nyawa seseorang (yang semula nyawa itu berwujud padanya), baik kematian itu disaksikan dengan pengujian, seperti tatkala seseorang disaksikan meninggal, atau dengan pendeteksian dan pembuktian, yakni kesaksian dua orang yang adil atas kematian seseorang, sebagamana firman Allah swt. “….Jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…”  (Qs. An-Nisaa [4] ;176)

Maksud dari “harta yang ditinggalkan” dalam ayat ini, terwujud setelah pindahnya seseorang dari dunia ke akhirat.

  1. Mati hukmiy adalah suatu kematian yang disebabkan oleh keputusan hakim, seperti bila seorang hakim memvonis kematian si mafqud ‘orang yang tidak diketahui kabar beritanya, tidak dikenal domosilinya dan tidak pula diketahui hidup atau matinya’. Status orang ini, jika telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk pencariannya, si mafqud, karena didasarkan atas sangkaan yang kuat, bisa dikategorikan sebagai orang yang telah mati.
  2. Mati taqdiriy adalah suatu kematian yang semata-mata berdasarkan dugaan yang sangat kuat. Contohnya, seorang  bayi yang dilahirkan dalam keadaan mati, sedang ibunya masih hidup atau bayi itu meninggal setelah kematian ibu yang melahirkannya akibat pendarahan, yang mewajibkan pembayaran sanksi dengan al-ghurrah (hamba sahaya atau budak perempuan yang disamakan dengan lima unta yang diberikan kepada ahli waris si bayi). Dengan demikian, sibayi diduga keras meninggal akibat kejahatan tersebut, dimana ibunya mewarisi budak dari bayi. [5]

Kedua, ahli waris yang hidup, baik secara hakiki maupun hukmiy, setelah kematian si mayit, sekalipun hanya sebentar, memiliki hak atas harta waris. Sebab, Allah swt didalam ayat-ayat waris menyebutkan hak mendapatkan harta waris dengan huruf lam yang menunjukkan kepemilikan dimana kepemilikan  tidak berwujud, kecuali hanya bagi orang yang hidup.

Adapun cara penyelidikan hidup tidaknya ahli waris setelah kematian simayit, dilakukan dengan pengujian, pendeteksian, dan kesaksian dua orang yang adil. Contoh dari hidupnya ahli waris secara hukmiy adalah anak yang berada didalam kandungan. Ia dapat mewarisi dari simayit, jika keberadaannya benar-benar terbukti disaat kematian simayit, kendati sijanin belum ditiupkan ruh ke dalam dirinya, dengan satu syarat bahwasanya ia benar-benar hidup ketika lahirnya nanti.

[3]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketiga, mengetahui sebab-sebab yang mengikat ahli waris dengan simayit, seperti garis kekerabatan, perkawinan, dan perwalian. Maksudnya, ahli waris harus mengetahui bahwa dirinya adalah termasuk ahli waris dari garis kerabat nasab (kerabat yang tidak memperoleh bagian tertentu, tapi mendapatkan sisa dari ash-habul furudh atau mendapat seluruh peninggalan bila tidak ada ash-habul fuurudh seorang pun) atau garis perkawinan atau dari garis kerabat nasab dan perkawinan atau dari garis wala’. Hal yang seperti itu diberlakukan karena setiap garis keturunan memiliki hukum yang berbeda-beda

 

  1. E.     Sebab-Sebab Mewariskan

Dalam Agama Islam, sebab-sebab mewarisi ada 4 yaitu :

  1. Kekerabatan

ialah hubungan nasab antara orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi, disebabkan oleh kelahiran, baik dekat maupun jauh. sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nisa :7

ÉA%y`Ìh=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# šcqç/tø%F{$#ur $£JÏB ¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uŽèYx. 4 $Y7ŠÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ  

Artinya :

“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

  1. Pernikahan

Pernikahan merupakan  akad yang sah (menurut syariat) sekalipun hubungan intim dan khulwah belum dilakukan, dan meskipun orang yang menderita sakit keras. Sementara itu, Imam Malik berpendapat bahwa akad dianggap batal jika salah atu dari orang yang menikah sakit keras. Kalau kondisinya demikian, waris-mewarisi tidak dapat dilakukan. Dalil yang menyebutkan adanya katan perkawinan sebagai salh satu sebab terjadnya waris-mewarisi adalah,

Bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu dapat seperempat dari harta yang dtinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu…”  (Qs An-Nisa[4]:12)

  1. Dengan jalan memerdekakan dari perbudakan

Wala’ berarti tetapnya hukum syara’ karena membebaskan budak. Dalam konteks ini wala’ yang dimaksud adalah wala’al-ataqah, yakni yang disebabkan adanya pembebasan budak, dan bukan dimaksudkan dengan wala’ al-maulah dan muhalafah membebaskan budak karena kepemimpinan dan adanya ikatan sumpah, karena keduanya mempunyai muatan yang berbeda-beda dalam sebab-sebab kewarisan.

 Adapun yang dimaksud dengan wala’ al-ataqah adalah ushubah[6]. Penyebabnya adalah kenikmatan milik budak yang dihadiahkan kepada budaknya dengan membebaskan budak melalui pencabutan mewalikan dan hak mengurusi harta bendanya, baik secara  sempurna maupun tidak. Tujuannya adalah tathawwu’ melaksanakan anjuran syariat atau kewajiban, sekalipun dengan imbalan. Dalam hal ini, bentuk pembebasan mengakibatkan penetapan hak wala’.

Adapun yang dimaksud dengan kalimat “penyebabnya adalah kenikmatan pemilik budak yang dihadiahkan kepada budaknya dengan membebaskan budak “ adalah masa sebelum seorang budak dibebaskan. Namun, setelah seorang tuan membebaskan budaknya, budak itu telah berubah status dari orang yang semula tidak cakap menjadi cakap dalam bertindak secara sempurna.

 

[4]

 

 

 

 

 

Dalil orang yang mempunyai hak wala’ memiliki hak waris atas harta peninggalan budak’ adalah sabda Rasulullah saw. dalaam perkara Barirah r.a, “Hak wala’ itu hanya bagi orang yang telah membebaskan budak (nya).” (HR Mutafaq ‘alaih)

Wala’ juga di anggap sebagai kerabat yang berdasarkan nasab, sebagaimana sabda nabi saw, “Wala itu adalah suatu kerabat, seperti kerabat nasab yang tidak boleh di jual dan di hibahkan.”

(HR al- Hakim)

Bentuk penyamaan wala’ dengan kerabat senasab, setidak-nya bisa di pahami dengan melihat bahwa seorang tuan yang membebaskan budaknya dari “belenggu kepemelikan “-yang di samakan dengan binatang-binatang –menjadi orang yang merdeka, sama artinya dengan ‘melahirkan’, yang menjadi penyebab keluarnya seorang bayi, dari tidak ada menjadi ada.

  1. Hubungan Islam. Orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke baitul-mal untuk umat Islam dengan jalan pusaka.

 

  1. F.     Sebab-sebab Terhalangnya Warisan
    1. Berlainan Agama

Para ahli fiqih telah bersepakat bahwasanya, berlainan agama antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan, merupakan salah satu penghalang dari penghalang mewarisi. Berlainan agama terjadi antara Islam dengan yang selainnya atau terjadi antara satu agama dengan syariat yang berbeda.

Agama ahli waris yang berlainan merupakan penghalang untuk mewarisi dalam hukum waris. Dengan demikian, orang kafir tidak bisa mewarisi harta orang Islam dan seorang muslim tidak dapat mewarisi harta orang kafir.

Hukum ini merupakan ketetapan kebanyakan ahli fiqih sebagai pengamalan dari keumuman hadits diatas. Bila seseorang mati meninggalkan anak laki-laki yang kafir dan paman yang muslim, niscaya harta peninggalan si mayit semuanya diberikan untuk paman, sehingga anak laki-laki yang kafir itu tidak mendapatkan apa-apa dari warisan ayahnya. Contoh lain adalah bila seseorang mati meninggalkan seorang istri kitabiyah (ahli kitab) dan seorang anak laki-laki, semua harta yang ditinggalkan simayit diberikan untuk anak laki-lakinya. Bila seorang kafir mati meninggalkan anak laki-laki yang muslim dan paman yang kafir, maka semua harta peninggalan diwariskan kepada paman yang kafir, dan anak laki-laki simayit tidak mendapatkan apa-apa dari harta peninggalan ayahnya karena berlainan agama, antara anak dan orang tua.

  1. Perbudakan

Perbudakan secara bahasa berarti penghambaan dan sesuatu yang lemah. Sedangkan secara istilah, perbudakan memiliki arti kelemahan yang bersifat hukum yang menguasai seseorang akibat kekufuran. Syar’i menghukum orang semacam ini dengan tidak menerima segala perbuatannya karena kekufurannya kepada Allah, bukan karena ketidakcakapannya dalam bertindak, seperti anak kecil (orang yang belum dewasa) atau orang gila. Mani; kecakapan bertindak untuk seorang budak dinamakan dengan mani’ hukmiy,sedangkan mani’ kecakapan bertindak pada anak kecil dan orang gila adalah mani’ hissiy.[7]

Perbudakan dianggap sebagai penghalang waris-mewarisi karena ditinjau dari dua sisi. Oleh karena itu, budak tidak dapat mewarisi harta peninggalan dari ahli warisnya. Sebab, ketika ia mewarisi harta peninggalan dari ahli warisnya, niscaya yang memiliki warisan tersebut adalah tuannya, sedangkan budak tersebut merupakan orang asing (bukan anggota keluarga tuannya).

[5]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Budak itu juga tidak dapat mewariskan harta peninggalan kepada ahli warisnya karena dianggap tidak mempunyai sesuatu. Namun seandainya dia mempunyai sesuatu, maka kepemilikannya dianggap tidak sempurna (tidak stabil). Kemudian kepemilikan tersebut beralih kepada tuannya akibat sirnanya kepemilikan yang ada pada budak. Hal ini selaras dengan hadits Nabi Saw, “Siapa yang menjual seorang hamba sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya)”. (HR Ibnu Majah)

Hal ini diberlakukan karena tuan lebih berhak memanfaatkan dan memperoleh harta milik budak pada masa hidupnya. Demikian pula saat budak tersebut meninggal dunia.

Untuk memperjelas hal ini, perhatikanlah contoh berikut:Apabila seorang hurr (orang merdeka) muslim meninggal dunia, meninggalkan seorang budak muslim, kemudian budak muslim ini mempunyai anak laki-laki hurr muslim, maka anak laki-laki hurr muslim yang kecil ini (dari seorang budak muslim) dapat mewarisi harta peninggalan seorang hurr  muslim. Sedangkan keberadaan bapak anak laki-laki hurr muslim ini seperti tidak ada karena ia tidak bisa menghalangi anaknya sendiri, mudabbar. [8] Ibu anak itu tidak bisa menghalangi tuan yang telah menggantungkan kemerdekaan budak pada kematian dirinya. Meskipun demikian, tiga orang terakhir ini tidak ditemukan dalam kasus tadi. Jika ada, maka hukumnya, si ayah anak tadi tidak bisa menghalangi mereka.

[6]                                                                             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Pembunuhan

Pembunuhan ialah kesengajaan seseorang mengambil nyawa orang lain secara langsung atau tidak langsung. Para ulama fiqih telah bersepakat bahwa pembunuhan merupakan salah satu penghalang dalam hukum waris. Dengan demikian, seorang pembunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan orang yang dibunuhnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw, “Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikit pun” (HR Abu Daud)[9]

Dalam hadits yang lain Rasulullah saw., bersabda, “Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi.” (HR Malik, Ahmad, dan Ibnu Majah)[10]

Alasan yang mendasari seorang pembunuh tidak dapat mewaris harta peninggalan orang yang dibunuh karena terkadang, pembunuh memiliki tendensi mempercepat kematian orang yang akan mewariskan, sehingga dia dapat mewarisi harta peninggalannya. Diharamkannya mewarisi dari hasil pembunuhan atas dasar sadd adz-dzara’i dan kaidah fiqih yang mengatakan “Siapa yang mempercepat sesuatu sebelum masanya tiba, maka untuk mendapatkan sesuatu tersebut mejadi haram.” 

 

 

 

[7]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. G.    Ahli Waris

Orang-orang yang boleh (mungkin) mendapat pusaka dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

                        I.          Dari Pihak Laki-Laki

  1. Anak laki-laki
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dari pihak anak laki-laki dan terus ke bawah, asal pertaliannya masih terus laki-laki.
  3. Bapak
  4. Kakek dari pihak bapak, dan terus keatas pertalian yang belum putus dari pihak bapak
  5. Saudara laki-laki seibu sebapak
  6. Saudara laki-laki sebapak saja
  7. Saudara laki-laki seibu saja
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak saja
  10. Saudara laki-laki bapak (paman) dari pihak bapak yang seibu sebapak
  11. Saudara laki-laki bapak yang sebapak saja
  12. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang seibu sebapak
  13. Anak laki-laki saudara bapak yang laki-laki (paman) yang sebapak
  14. Suami
  15. Laki-laki yang memerdekakannya. (mayat)

Jika 15 orang tersebut diatas semua ada, maka yang mendapat harta pusaka dari mereka itu hanya 3 orang saja, yaitu :

  1. Bapak
  2. Anak laki-laki
  3. Suami

                     II.  Dari pihak perempuan

  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki da seterusnya ke bawah, asal pertaliannya dengan yang meninggal masih terus laki-laki
  3. Ibu
  4. Ibu dari bapak
  5. Ibu dari ibu terus ke atas pihak ibu sebelum berselang laki-laki
  6. Saudara perempuan yang seibu sebapak
  7. Saudara perempuan yang sebapak
  8. Saudara perempuan yang seibu
  9. Istri
  10. Perempuan yang memerdekakan si mayat

Jika 10 orang tersebut diatas ada semuanya, maka yang dapat mewarisi dari mereka itu hanya 5 orang saja, yaitu :

  1. Istri
  2. Anak perempuan
  3. Anak perempuan dari anak laki-laki
  4. Ibu
  5. Saudara perempuan yang seibu sebapak

Sementara itu,bagian tetap (faradh) dari setiap ahli waris di atas adalah sebagai berikut.

  1. Ibu: seperenam (1/6) atau sepertiga (1/3) utuh,atau sepertiga (1/3) sisa.
  2. Nenek dari jalur ayah: seperenam (1/6), baik sendiri maupun bersama-sama dengan ahli waris yang lainnya.
  3. Nenek dari jalur ibu: seperenam (1/6), baik sendiri maupun bersama-sama dengan ahli waris yang lainnya.
  4. Saudara laki-laki seibu: seperenam (1/6), bila hanya seorang diri, dan sepertiga (1/3) bila bersama-sama dengan yang lainnya.
  5. Saudara perempuan seibu: seperenam (1/6), bila hanya sendiri, dan sepertiga (1/3), bila bersama-sama dengan yang lain.
  6. Suami: (1/2) (bila bersama dengan keturunan si mayit) dan ¼ ( bila bersama dengan keturunan si mayit).
  7. Istri: ¼ ( bila tidak bersama keturunan si mayit ) dan 1/8 ( bila bersama keturunan si mayit).

 

 

BAB III

PENUTUP

 

  1. A.    Kesimpulan

Setelah penulis menjelaskan lebih jauh tentang harta warisan, maka penulis akan menyimpulkan sebagai berikut:

  1. Ilmu ini dinamakan dengan faraidh, padahal didalamnya terdapat permasalahan ta’shib karena prioritas. Maksudnya permasalahan faraidh diprioritaskan atas permasalahan ta’shib, sehingga semuanya dinamakan dengan faraidh.
  2. Sebab-sebab mewarisi yang paling kuat adalah nasab, karena ditinjau dari beberapa aspek :
    1. Keberadaan nasab lebih awal dan utama daripada yang lainnya. Ketika seseorang lahir, secara otomatis dia menjadi anak atau saudaranya si Fulan. Beberapa halnya dengan nikah dan wala’ karena keberadaan kedua sebab ini datangnya dengan tiba-tiba (tidak disangka-sangka);
    2. Sebab mewarisi karena nasab tidak bisa hilang, senantiasa utuh sampai akhir hayat sedangkan sebab mewarisi karena nikah bisa terputus akibat talak.
    3. Sebab nasab dapat menghalangi sebab nikah secara nuqshan (menutup sebagian ahli waris) dan dapat menghalangi sebab wala’ secara hurman (menutup rapat ahli waris hingga tidak dapat menerima warisan ). Sedangkan nikah dan wala’ tidak dapat menghalangi nasab.
    4. Nasab dapat mewarisi warisan dengan cara fardh (bagian tetap) dan ta’shib  (bagian lunak), sedangkan nikah hanya dapat mewarisi dengan cara fardh, dan wala’ hanya dapat mewarisi dengan cara ta’shib saja.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Addys Aldizar, H, Lc dkk, Ahkamul-Mawaarits fil-Fiqhil-Islami, Senayan Abadi Publishing, Jakarta Selatan, cet pertama, Maret 2004.

Sulaiman Rasjid, H, Fiqh Islami, Penerbit Sinar Baru Algensindo Bandung, cet -60, Mei 2013,


[1] Ash-Shabuni. Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hml.33

2 Djalal. Maman Abd, Hukum Mawaaris, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2006 ) hlm.43,44

3 Ibid hlm.39

4 At-Ta’rifat  karya aj-Jarjafiy, hlm.10

5’Iddah al-Bahits fi Ahkam at-Tawarits,  hlm 5

6 Adapun yang dimaksud ‘ushubah  adalah hubungan antara pemilik budak dan budak, seperti hubungan orang tua dengan anaknya.

7Al-‘Adzb al-Fa’idh, juz I, hlm. 22

8Budak yang kemerdekaannya digantungkan pada kematian tuannya, misalnya si tuan berkata kepada budaknya, “jika aku meninggal dunia, kamu bebas”.

9Nail al-Authar, juz VII, hlm. 70

10Nail al-Authar, juz VII, hlm. 79

 

A fine WordPress.com site